Karang Taruna
Karang Taruna
Karang taruna adalah organisasi wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dari, oleh dan untuk masyarakat masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Adapun tugas karang taruna adalah secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi
Fungsi karang taruna adalah :
- Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat Zrekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggaraan rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Berikut adalah Bagan Organisasi Karang Taruna sesuai dengan Nomor Keputusan Kepala Desa Batulohe Nomor Kpts Kpts.13/DBL/X/2019
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin