Pemerintahan Desa

01 Desember 2021
Administrator
Dibaca 64 Kali
Pemerintahan Desa

Sejarah adalah merupakan sebagaian dari kehidupan manusia di dunia ini. Apabila sejarah itu menyangkut tentang silsilah leluhur sendiri dengan garis lurus dan cabang-cabang keturunannya, serta sila darma yang menjadi hak dan kewajibannya, dapat menimbulkan kehindahan rasa yang berbentuk cinta bakti dan suci terhadap leluhur dan sila darmanya. Dalam kehidupan didunia ini agak terasa hambar rasanya apabila kita tidak mengenal asal usul dan keadaan diri sendiri, sekalipun hanya sekedar mengenal saja tentang kebesaran jiwa.

Pada tahun 1940-1970 Batulohe terdiri atas 3 kampung, yaitu Kampung Cappagattaya, Kampung Pa’lappasang dan Kampung Limbunga. Ketiga kampung ini terpisah oleh sungai dan bukit. Pada kisaran tahun 1975 ketiga kampung ini berada dalam wilayah satu dusun yang bernama Dusun Tampalisu yang berada dalam wilayah administrasi desa Bontominasa. Dusun Tampalisu sendiri merupakan dusun yang sangat luas dan membentang dari wilayah batas balangiri ke timur berbatasan dengan kecamatan Kajang. Dusun Tampalisu yang dikepalai oleh seorang kepala dusun yang bernama Muhammad Yusuf.

Pada tahun 1987 Dusun Tampalisu dimerkarkan menjadi 2 dusun, yaitu Dusun Tampalisu dan Dusun Bontoa. Dusun Bontoa meliputi ketiga kampung besar yaitu Cappagattaya, Limbunga dan Pa’lappassangnga dan dikepalai oleh sorang tokoh yang bernama Puang Lahae. Sekitar 7 tahun  kemudian yaitu pada tahun 1994 Dusun Bontoa dimekarkan menjadi sebuah desa persiapan dan terpisah dari Desa Bontominasa, dan saat itulah pada saat pembuatan nama desa maka para tokoh masyarakat sepakat mengambil nama Batulohe sebagai nama desa, sementara nama Bontoa tetap menjadi nama dusun. Dan yang menjadi Kepala Desa Persiapan pada saat itu adalah Dra. Marliah, Puteri Pertama dari Puang Lahae dan dipilih secara mufakat oleh tokoh-tokoh masyarakat pada saat itu antara lain, H. Mansyur Embas,

Abd. Hamid A, Puang Attong, Muh. Yusuf, Puang Lahae dan tokoh-tokoh masyakat lainnya.

Nama Batulohe disepakati sebagai nama desa dalam sebuah musyawarah para tokoh di rumah Puang Lahae dengan pertimbangan bahwa Batulohe adalah nama tempat di desa itu yang memiliki sejarah dalam kehidupan masyarakat. Batulohe sendiri merupakan nama tempat yang terletak di Dusun Batukarambu yang saat itu masih bernama tuboga. Di tempat itu ada sebuah Pohon Beringin yang sudah sangat tua dan tumbuh lebat dan dibawahnya banyak batu-batu besar dan kecil, dan terdapat 1 buah batu besar yang mengakar ke dalam tanah. Dan disebabkan karena banyaknya batu itulah orang-orang menyebutnya Batulohe, yang diartikan secara harfiah adalah batu yang banyak.

Pada tahun 1996, pada saat pemerintah desa persiapan Batulohe sudah cukup matang untuk menjalankan pemerintahan sendiri, maka pemilihan Kepala Desa pertama dilakukan yang selanjutnya Desa Persiapan Batulohe berubah status dari desa persiapan menjadi Desa Batulohe. Pada pemilihan tersebut diikuti oleh 2 orang calon kepala desa yaitu Dra. Marliah Lahae bersama dengan Ir. Lukmanul Hakim, dengan pemilihan langsung oleh masyarakat Desa Batulohe. Pada pemilihan itu yang mendapatkan suara terbanyak adalah Dra. Marliah Lahae.

Gambaran sejarah perkembangan Batulohe setelah terbentuk menjadi Desa dapat dilihat pada tabel berikut:

 

 

 

Sejarah Desa dan Kepala Desa Batulohe dari Masa ke Masa

TAHUN

PERISTIWA

1994-1996

Dusun Bontoa dimekarkan dari Desa Bontominasa menjadi Desa Persiapan. Batulohe dan yang menjadi Kepala Desa Persiapan Adalah Dra. Marliah yang terdiri dari Tiga (4) Dusun yaitu Dusun Batukarambu, Dusun Bontoa Dusun Bontomihu dan Dusun Bontorannu

1996-2004

Desa Batulohe sudah menjadi Desa Defenitif dan masih dipimpin oleh Dra. Marliah setelah menang dalam Pemilihan langsung dari rivalnya Ir. Lukmanul Hakim

2004-2009

Kembali Desa Batulohe dipimpin oleh Dra. Marliah setelah menang dalam pemilihan Kepala Desa secara langsung pada tahun 2004 dari rivalnya Ibnu Hajar

2019-2015

Desa Batulohe dipimpin oleh Ibnu Hajar setelah menang dalam Pemilihan Secara langsung pada tahun 2010 dari rivalnya Saparuddin dan Ruslan

2016-2022

Desa Batulohe kembali dipimpin oleh Ibnu Hajar setelah kembali menang dalam pemilihan langsung pada tahun 2016 dari rivalnya Sukardi dan Ruslan. Pada tahun 2016 Desa Batulohe dimekarkan menjadi 5 (lima) Dusun dari sebelumnya yang hanya 4 (empat) Dusun.

            

  Nama-nama yang telah menjabat Kepala Desa

  1. Dra Hj Marliah Periode (1994 s/d 1996)
  2. Dra Hj Marliah Periode (1996 s/d 2004)
  3. Dra Hj Marliah Periode (2004 s/d 2009)
  4. Ibnu Hajar Periode (2010 s/d 2016)
  5. Ibnu Hajar Periode (2016 s/d 2022)

Visi Misi Pemerintahan Desa

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi-Misi Kepala Desa.

Visi-Misi Kepala Desa Batulohe disamping merupakan Visi-Misi  Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.

Adapun Visi Kepala Desa Batulohe, sebagai berikut :

“Tercapainya Kemandirian, Berdaya Guna, dan Kesejahteranaan Yang Berkeadilan bagi masyarakat, berdasarkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan kultur Masyarakat Desa Batulohe melalui perningkatan layanan Sarana dan Prasarana dasar perdesaan”.

Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Batulohe merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan  mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan  di  masa  yang  akan  datang  dari  usaha-usaha  mencapai  visi  Desa Batulohe

Dalam meraih visi Desa Batulohe seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Batulohe diantaranya:

  1. Menciptakan lembaga perekonomian Desa sebagai upaya kongkrit guna mendorong kemandirian masyarakat Desa Batulohe terutama kemandirian dalam hal ekonomi;
  2. Mewujudkan perekonomian masyarakat yang tangguh dan berdaya saing berbasis potensi lokal kemandirian ekonomi masyarakat;
  3. Mengembangkan jaringan kerjasama dalam upaya pembangunan Desa
  4. Meningkatkan ketersedian dan kualitas infrastruktur dasar dan sarana umum;
  5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya guna;
  6. Memfasilitasi peningkatan sarana dan prsarana serta kesadaran pendidikan
  7. Memfasilitasi pengembangan dan peningkatan hasil pertanian, perkebunan dan budidaya perikanan
  8. Pelestarian Alam dan Lingkunga
  9. Meningkatan kualitas pelayanan penyelengaraan pemerintah Desa

 

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Batulohe sebagaimana di amanatkan dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dengan di bantu oleh Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, serta Kepala Kewilayahan. Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilaksanakan berdasarkan asas :

  1. Kepastian Hukum;
  2. Tertib Penyelenggaraan;
  3. Tertib Kepentingan Umum;
  4. Keterbukaan;
  5. Proporsionalitas;
  6. Profesionalitas;
  7. Akuntabilitas;
  8. Efektivitas dan Efesiensi;
  9. Kearifan lokal;
  10. Keberagaman dan partisipatif

Dengan demikian untuk memastikan terlaksananya asas-asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana di atas maka struktur Pemerintahan Desa serta lembaga-lembaga pendukung jalanya Pemerintahan Desa harus dipastikan eksistensinya.

 

Berdasarkan pasal 25 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau di sebut dengan nama lain yang di bantu oleh perangkat Desa atau di sebut dengan nama lain. Selanjutnya dalam pasal 48 di uraikan tentang perangkkat desa sebagai berikut:

  • Sekertaris Desa
  • Pelaksana Kewilayahan
  • Pelaksana Tekhnis

 

Kepala Desa ( kpts 35/V/2016 )

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan di Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaa ketentraman dan ketertiban, melakuka upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di biadang budaya, ekonomi, politik, lingkunagan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Sekertaris Desa (kpts/29/DBL/VII/2021)

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi adminstrasi keuangan , dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga pemerintahan Desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Urusan (kpts 19/DBL/VII/2019)

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan (Kaur) mempunyai fungsi :

  • Kepala urusan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan , administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya.

 

Kepala Seksi ( kpts 19/DBL/VII/2019)

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksanaan tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi :

  • Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 

Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun) kpts 19/Dbl/VIII/2017

Kepala Kewilayhan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun mempunyai fungsi :

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan pentataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyakarat dalam menunjang kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

 
   

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa yang di singkat BPD merupakan suatu badan permusyawaratan yang anggota-anggotanya adalah perwakilan-perwakilan wilayah dari setiap dusun. BPD merupakan mitra Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan Fungsi BPD sebagai berikut :

  1. Membahas dan penyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama dengan kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala Desa

 

Badan Permusyawaratan Desa atau (BPD) Desa Batulohe beranggotakan 5 orang yang merupakan Perkawakilan dari setiap Dusun  yang ada di Desa Batulohe.

Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) Desa Batulohe terdiri dari ketua, wakil Ketua, Sekretaris dan anggota yang dapat di lihat pada bagan dibawa ini Sesuai Nomor Sk kpts 408/VI/2016

 

Lembaga Kemasyarakatan Desa

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Atau LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Fungsi LPMD yaitu :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantuan modal);
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisifatif;
  6. Penumbuhkembangkan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. Penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. Pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisifatif;
  9. Pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. Pemberdayaan hak politik masyarakat; dan
  11. Pendukung media komunikasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Berikut Bagan Struktur Organisasi LKMD/LPMD Desa Batulohe Sesuai Nomor surat Keputusan Desa Batulohe Nomor Kpts.08/DBL/II/2017

 

  1. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang merupakan gerakan nasional untuk pembangunan keluarga, berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melakukan kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan untuk menghimpun, menggerakkan dan membina masyarakat dengan melaksanakan 10 Program Pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera yang selalu hidup dalam suasana damai, aman, tertib, tenteram, makmur dan sejahtera dalam rangka Ketahanan Nasional.

Tugas Tim Penggerak PKK adalah :

  1. Menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai dengan hasil Rankerda Kabupaten.
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
  3. Menyuluh dan menggerakan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
  4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
  7. Berpartisifasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa.
  8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
  9. Melaksanakan tertib administrasi.
  10. Mengadakan konsultasi dengan ketua Dewan Pembina Tim Penggerak PKK setempat.

 

Fungsi Tim Penggerak PKK adalah :

  1. Penyuluhan, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.

 

Berikut adalah struktur pengurus Tim Penggerak PKK desa Batulohe Sesuai Surat Keputusan Desa Batulohe Nomor 008/DBL/I/2021 Tanggal 5 Januari 2021

 

                            Ketua           : Sanawati

                             Wakil Ketua: Kamaruddin

                             Sekertaris   : Rukayah, S.Pd  

                             Anggota      : Para Kepala Dusun

                                                : Sirajuddin

                                                : Lilis Santi

                                                : Jusni       

                                                : Cia

                                                : Suratmi

                                                : Sukmawati

                                                : Juliana Baddu

                                                : Hafsah

                                                : Futri Ayu

                                                : Darmawati

 

 

 

  1. Karang Taruna

Karang taruna adalah organisasi wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dari, oleh dan untuk masyarakat masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Adapun tugas karang taruna adalah secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi

 

Fungsi karang taruna adalah :

  1. Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat Zrekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggaraan rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

                                                               

Berikut adalah Bagan Organisasi Karang Taruna sesuai dengan Nomor Keputusan Kepala Desa Batulohe Nomor Kpts Kpts.13/DBL/X/2019

 

  1. Posyandu

Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang bersedia mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan posyandu secara sukarela.

Tugas dan Fungsi  Kader Posyandu  adalah :

  1. Menyiapkan alat dan bahan yaitu alat penimbangan bayi, alat peraga, alat pengkukur , obat-Obat yang dibutuhkan dan bahan atau materi penyuluhan
  2. Mengundang dan menggerakkan masyarakat .
  3. Melaksanakan pembagian tugas lima meja.

Adapun struktur pengurus Pokja Posyandu yang di bagi dalam setiap Dusun sebagai berikut :             

                   Batukarambu       : Fauziah

                                                : Ernawati

                                                : Wahyuni

                                                : Murni

                                                : Reni Andriani

                    Batunilamung     : Sukmawati        

                                                 : Sinar Alam

                                                : Syadra

                                                : Sari Ayu Lestari

                                                :Rini

                   Bontorannu                    : Santi        

                                                : Darmawati

                                                : Rosmiati

                                                : Lilis Suryani

                                                : Irmawati

                   Bontoa                  : Suharti

                                                : Anti

                                                : Nia

                                                : Salma

                                                : Irmawati

                   Bontomihu           : Lenni

                                                : Nur Alam

                                                : Unni

                                                : Nia

                                                : Nursiah

Berikut adalah bagan struktur Kader Posyandu Desa Batulohe sesuai dengan surat keputusan Desa Batulohe Nomor Kpts.11.A/DBL/I/2020 Tanggal 7 Januari 2020

 

  1. Rukun Warga/Rukun Tetangga

             

 RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia . Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yg kecil dibawah kelurahan.RW salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarakan pembagian wilayah .pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT ,dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.RT salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada dibawah RW.setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk Desa, serta 50 KK untuk Kelurahan.Pembentukan RT dimusyawarakan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh Lurah atau Kepala Desa Sesuai Nomor SK 10/DDBL/I/2020 Tanggal 7 Januari 2020

 

                             Tugas dan Fungsi RT dan RW :

  1. Tugas :
  2. Melaksanakan Tugas pokok RT dan RW
  3. Melaksanakan Musyawarah serta mengambil keputusan dari    musyawarah tersebut.
  4. Menerima masukan masukan masyarakat serta memproses dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan          masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindak        lanjuti.
  5. Membina masyarakat setempat agar hidup dalam kekeluargaan
  6. Membantu dalam Pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah.
  7. Membuat laporan atas keberlansungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan.
  8. Membuat Laporan atas kegiatan organisasi secara berkala

 

  1. Fungsi
  2. Membuat data penduduk akan survei tertentu yang diperlukan sebagai arsip Desa atau Kelurahan.
  3. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu .
  4. Membuat gagasan berdasarakan aspirasi warga
  5. Melakukan Koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri.
  6. Mengurus Fasilitas masyarakat

 

 

Berikut Nama-nama RT/RW Di Setia Dusun di Desa Batulohe

No

Nama

Dusun

Jabatan

1

Sampe

Bontomihu

Ketua RT

2

Imran Kunnu

Bontomihu

Ketua RT

3

Rusdin

Bontomihu

Ketua RT

4

Arman

Batukarambu

Ketua RT

5

Rasyid

Batukarambu

Ketua RT

6

Hulung

Batukarambu

Ketua RT

7

Sain Sako

Batunilamung

Ketua RT

8

Subu

Batunilamung

Ketua RT

9

Sudirman T

Batunilamung

Ketua RT

10

Nyompa

Bontorannu

Ketua RT

11

Muddin

Bontorannu

Ketua RT

12

Muh Syarif

Bontorannu

Ketua RT

13

Masaking

Bontoa

Ketua RT

14

Sattar

Bontoa

Ketua RT

15

Muh Saleh

Bontoa

Ketua RT

16

Nur Alam

Batukarambu

Ketua RK

17

Sangka

Batukarambu

Ketua RK

18

Imran Sansu

Bontorannu

Ketua RK

19

Agus Salim

Bontorannu

Ketua RK

20

Ridwan

Bontomihu

Ketua RK

21

Jusman

Bontomihu

Ketua RK

22

Bahar B

Bontoa

Ketua RK

23

Ramli

Bontoa

Ketua RK

24

Abd Rasyid

Batunilamung

Ketua RK

25

Sannai

Batunilamung

Ketua RK

 

 

  1. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Bumdes Badan Usaha Milik Desa atau diakronimkan menjadi BUMDES, merupakan usaha milik desa  yang dikelolah oleh Pemerintah Desa dan Pengurusnya Dari desa Batulohe sendiri, Serta berbadan Hukum.

 

Sejarah Bumdes

          Bumdes Desa Batulohe di dirikan pada tahun 2018 dan beri nama Bumdes Batulohe Sejahtera, awal mula usaha Bumdes Batulohe sejahtera memulai usaha di bidang simpan pinjam dan usaha peternakan sapi Dengan Modal awal Rp  100.500,000, Pengurus Bumdes Batulohe sejahtera telah 3 kali melakukan rotasi Kepengurusan dikarenakan pengurus sebelumnya ada yang terangkat menjadi perangkat Desa, Di tahun 2021 Pemerintah Desa Batulohe Memberikan bantuan modal usaha dengan jumlah Rp 280.000.000 yang di peruntukan untuk usaha penanaman Modal  untuk para pengusaha Karet mentah,

          Bumdes batulohe sejahtera saat ini mampu mengangkat ekonomi pedesaan lewat beberapa unit usaha yang di kelolanya dan mampu memberikan PAD Desa.

 

Fungsi Bumdes

Sebagai Lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dengan melalui pengelolaan Potensi Desa sesuai dengan kebutuhan Masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi Desa.

Berikut adalah Struktur Organisasi Pengurus Bumdes Batulohe Sejahtera sesuai Nomor Keputusan Kepala Desa Batulohe, Nomor Kpts/.34/DBL/XII/2020

  • GAMBARAN GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS DESA

 

  • Geografis

 

Kondisi desa merupakan hal yang penting dalam mendukung secara fisik dalam pengembangan suatu desa. Faktor fisik memberikan penilaian tentang kemampuan lahan dan kesesuaian lahan yang dijadikan lokasi perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, maupun penyelenggaraan pemerintahan di desa.

 

Sumber Web Desa Batulohe

 

 

Secara geografis desa Batulohe terletak di antara  -5” 21’ 4” Lintang Selatan (LS) dan 120°13´°30´ Bujur Timur (BT) dengan batas-batas administrasi:

  • Sebelah Utara : Kecamatan Kajang
  • Sebelah Selatan : Desa Jojjolo
  • Sebelah Barat : Desa Bontominasa
  • Sebelah Timur : Kecamatan Kajang

 

Secara administratif Desa Batulohe berada dalam Kecamatan Bulukumpa, terbagi dalam 5 (Lima) Dusun. Luas wilayah Desa Batulohe 7,5 km⊃2;.

 

Tabel 2.2.1

Luas Wilayah Per Dusun di Desa Batulohe

No.

Dusun

Luas (km⊃2;)

Persentase Luas Dusun Terhadap Luas Desa

Jumlah RT/RW

1

Batukarambu

1,5

20

3 RT 2 RK

2

Bontorannu

2

25

3 RT 2 RK

3

Bontoa

1,5

20

3 RT 2 RK

4

Bontomihu

1,5

20

3 RT 2 RK

5

Batunilamung

1

15

3 RT 2 RK

 

Jumlah

7,5

100

15 RT 10 RK

 

 

  • Demografi Desa

 

Jumlah Penduduk Desa 2.324  berdasarkan Profil Desa tahun 2021 dan Data SDGs Jumlah Kartu keluarga sebesar 670 Kartu keluarga yang terdiri dari 1.084 laki laki dan perempuan 1.240 jiwa untuk rincian dapat terlihat pada tabel 2.2.2 berikut:

 

Tabel 2.2.2

Jumlah Penduduk Desa Batulohe menurut jenis kelamin 2021

NO.

 

DUSUN

JENIS KELAMIN

 

PENDUDUK

n (Jiwa) (%)

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

n (Jiwa)

(%)

N (Jiwa)

(%)

1

Batukarambu

206

41.12%

295

58.88%

501

21.56%

2

Bontorannu

299

50.34%

295

49.66%

594

25.56%

3

Bontoa

230

44.92%

282

55.08%

512

22.03%

4

Bontomihu

145

51.42%

137

48.58%

282

12.13%

5

Batunilamung

204

46.90%

231

53.10%

231

18.72%

 

Desa Batulohe

1084

46.64%

1240

53.36%

2324

100%

Sumber Data Profil Desa Tahun 2021

 

 

 

  • GAMBARAN POTENSI WILAYAH DESA

 

  • Pertumbuhan Ekonomi

 

Salah satu indikator ekonomi untuk mengukur hasil hasil pembangunan adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dari data PDRB dapat dilihat pertumbuhan ekonomi suatu desa dan kontribusi sektor dalam kegiatan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi Desa Batulohe dapat dilihat dalam table 2.3.1 berikut:

 

                                                     Tabel 2.3.1

Pertumbuhan Ekonomi Desa Batulohe Tahun 2020

 

Tahun

PDRB (RP)

Laju Pertumbuhan

%

2020

6.300.000

12,70

2019

5.500.000

12,24

2018

4.900.000

10,20

Sumber Data Profil Desa Tahun 2021

 

 

 

  • Potensi Sumber Perekonomian

 

Secara umum sumber perekonomian yang ada di Desa Batulohe yaitu bertani dan Perkebunan dan potensi hasil pertanian yang ada di Desa Batulohe dapat dilihat perbandingan pada tabel 2.3.2 dan tabel 2.3.3

 

Tabel 2.3.2

Potensi Hasil Pertanian

No

Komoditas

Produksi / Tahun

2019

2020

2021

1

Tanaman Pangan

 

 

 

Padi

92,38ha

92,40 ha

94,38 ha

 

Jagung

1 ha

1,5 ha

2 ha

2

Perkebunan

 

 

 

Cengkeh/ lada dan Lainya

135 ha

135 ha

135 ha

 

Karet

100 ha

110 ha

145 ha

Sumber Data Profil Desa Tahun 2021

                                                    

Tabel 2.3.3

Potensi Peternakan dan Perikanan

No

Komoditas

Produksi / Tahun

2019

2020

2021

1

Peternakan

 

 

 

 

Kerbau

8

6

9

 

Kambing

7

10

10

 

Ayam

300

1,500

2000

Sumber Data Profil Desa Tahun 2021

 

  • Potensi infrastruktur

 

Secara umum infrastruktur yang ada di Desa Batulohe dapat dilihat pada tabel 2.3.4 dan 2.3.5 serta 2.3.6 sebagai berikut :

 

Tabel 2.3.4

Infrastruktur Perhubungan

No

Uraian

Jumlah Panjang Jalan

Ket.

1

Jalan Desa

 

 

 

Aspal

500 Meter

 

 

Perkerasan

2,000 Meter

 

 

Tanah

0,Meter

 

2

Jalan Antar Desa

 

 

 

Aspal

1.500 Meter

 

 

Perkerasan

0  Meter

 

 

Tanah

0 Meter

 

Sumber Data Profil Desa Tahun 2021

                                           

                                           Tabel 2.3.5

Infrastruktur Irigasi

No

Uraian

Jumlah

Ket.

1

Saluran Primer

0

 

2

Saluran Skunder

2 Unit

 

3

Saluran Tersier

5 Unit

 

Sumber Data Profil Desa Tahun 2021

 

 

Tabel 2.3.6

Infrastruktur Permukiman

No.

Uraian

2018

2019

2020

1

Rumah Tidak Sehat

20 KK

15 KK

5 KK

2

Rumah Tidak Layak Huni

20 unit

 15 unit

5 unit

 

 

 

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image