BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Badan Permusyawaratan Desa yang di singkat BPD merupakan suatu badan permusyawaratan yang anggota-anggotanya adalah perwakilan-perwakilan wilayah dari setiap dusun. BPD merupakan mitra Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan Fungsi BPD sebagai berikut :
- Membahas dan penyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama dengan kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja kepala Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau (BPD) Desa Batulohe beranggotakan 5 orang yang merupakan Perkawakilan dari setiap Dusun yang ada di Desa Batulohe.
Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batulohe terdiri dari ketua, wakil Ketua, Sekretaris dan anggota yang dapat di lihat pada bagan dibawa ini Sesuai Nomor Sk kpts 408/VI/2016

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin