Pemerintah Desa

04 Juni 2022
Administrator
Dibaca 63 Kali
Pemerintah Desa

Berdasarkan pasal 25 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau di sebut dengan nama lain yang di bantu oleh perangkat Desa atau di sebut dengan nama lain. Selanjutnya dalam pasal 48 di uraikan tentang perangkkat desa sebagai berikut:

  • Sekertaris Desa
  • Pelaksana Kewilayahan
  • Pelaksana Tekhnis

 

Kepala Desa ( kpts 35/V/2016 )

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan di Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaa ketentraman dan ketertiban, melakuka upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di biadang budaya, ekonomi, politik, lingkunagan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Sekertaris Desa (kpts/29/DBL/VII/2021)

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi adminstrasi keuangan , dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga pemerintahan Desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Urusan (kpts 19/DBL/VII/2019)

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan (Kaur) mempunyai fungsi :

  • Kepala urusan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan , administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya.

 

Kepala Seksi ( kpts 19/DBL/VII/2019)

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai Pelaksanaan tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi :

  • Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 

Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun) kpts 19/Dbl/VIII/2017

Kepala Kewilayhan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun mempunyai fungsi :

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan pentataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyakarat dalam menunjang kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Berikut gambaran struktur organisasi Pemerintahan Desa Batulohe :

Kepala Desa : IBNU HAJAR

Sekretaris Desa : ARIL, S.Sos.

Kepala Seksi Pemerintahan : AFRINA ZANDY, S.Kep.

Kepala Seksi Kesejahteraan : ERNAWATI

Kaur Keuangan : ASDAR, S.Sos.

Kaur Umum : A. DARMAWATI

Kepala Dusun Batukarambu : IRMA NINI

Kepala Dusun Bontorannu : KAMARUDDIN

Kepala Dusun Bontomihu : KAMARUDDIN (Penjabat)

Kepala Dusun Bontoa : AMBO TAMAR

Kepala Dusun Batunilamung : SRI UTAMI RESKY

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image