Lembaga Kemasayrakatan Desa
30 April 2014
Administrator
Dibaca 35 Kali

- Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Atau LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Fungsi LPMD yaitu :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantuan modal);
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
- Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisifatif;
- Penumbuhkembangkan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- Penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
- Pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisifatif;
- Pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- Pemberdayaan hak politik masyarakat; dan
- Pendukung media komunikasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Berikut Bagan Struktur Organisasi LKMD/LPMD Desa Batulohe Sesuai Nomor surat Keputusan Desa Batulohe Nomor Kpts.08/DBL/II/2017
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin