ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan Desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya, Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, maka setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa membahas dan menyepakati Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang disusun secara partisipatif dan transparan. Dimana proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat Musyawarah BPD untuk penetapannya. RAPB Desa di dalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah, Sumbangan Pihak Ketiga dan Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Batulohe Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.800.776.403,- (Satu Milyar delapan Ratus juta tujuh ratus tuju puluh enam Ribu empat ratus tiga rupiah), Dengan rincian pada berikut:
Asumsi Pendapatan Desa
No |
Uraian |
Jumlah |
|
1 |
Pendapatan Asli Desa |
|
29.000.000 |
|
a. Hasil Usaha Bumdes |
Rp. |
29.000.000 |
|
b. Hasil Aset Desa |
Rp. |
0 |
|
c. Swadaya |
Rp. |
0 |
2 |
Pendapatan Transefer |
|
1.802.017.073 |
|
a. Dana Desa |
Rp. |
1.035.629.700 |
|
b. Alokasi Dana Desa |
Rp. |
669.743.305 |
|
c. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah |
Rp. |
45.403.398 |
|
d. Bantuan Keuangan Kabupaten |
Rp. |
0 |
|
e. Bantuan Keuangan Provinsi |
Rp. |
0 |
3 |
Pendapatan Lain-Lain |
Rp |
21.000.000 |
|
JUMLAH |
|
1.800.776.403 |
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayaran oleh Desa.
Adapun asumsi Belanja Desa Batulohe Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada tabel berikut:
Asumsi Belanja Desa
No |
Bidang |
Jumlah |
|
1. |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
Rp. |
677.164.567 |
2. |
Pelaksanaan Pembangunan Desa |
Rp. |
727.501.200 |
3. |
Pembinaan Kemasyarakatan |
Rp. |
65.882.186 |
4. |
Pemberdayaan Masyarakat |
Rp. |
130.228.450 |
5. |
Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa |
Rp. |
190.000.000 |
Jumlah |
Rp. |
1.790.776.403 |
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DESA
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- Pengeluaran Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup Penyertaan Modal Desa;
Adapun asumsi pembiayaan desa Batulohe Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut pada tabel berikut
Asumsi Pembiayaan Desa
No |
Bidang |
Pembiayaan |
|
1. |
Penerimaan Pembiayaan |
Rp. |
0 |
|
SILPA |
Rp. |
0 |
2. |
Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. |
10000000 |
|
Penyertaan Modal Bumdesa |
Rp. |
10.000.000 |
Jumlah Pembiayaan |
Rp. |
10.000.000 |


Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin